MOTOR Plus-online.com - Motor dan mobil siapa saja bisa dapat keringanan tidak perlu bayar pajak dalam waktu tak terhingga.
Motor dan mobil anda bisa dapat fasilitas pajak gratis selamanya cepat ajukan ke Samsat ketahui syaratnya lebih dulu.
Kendaraan baik motor atau mobil siapa saja diberi kesempatan dapat pajak gratis asalkan memenuhi kriteria tertentu.
Caranya lumayan cukup sederhana, silakan ajukan ke kantor Samsat terdekat atau dimana kendaraan itu terdaftar.
Dijelaskan Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri mengatakan, penghapusan data kendaraan dimungkinkan sesuai undang-undang.
Kriteria motor atau mobil yang bisa dapat pajak gratis selamanya tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan," tegas Yusri.
Pada pasal 74 ayat 2, dinyatakan permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Jawa Barat, Pembayaran Pajak Kendaraan Melonjak Sampai 32 Persen
Baca Juga: Kabar Gembira, Warga Jambi Bisa Bayar Pajak Motor Tanpa Denda Keterlambatan
Seperti motor atau mobil dalam kondisi hancur karena kecelakaan serta hilang dicuri.
"Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat," jelas Yusri.
Yusri menjabarkan jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak.
"Pemilik kendaraan dapat datang ke samsat minta penghapusan," bilangnya.
Proses meminta penghapusan data kendaraan cukup mudah.
Pertama, foto kendaraan yang hendak dihapus.
Sertakan BPKB dan STNK kendaraan.
"Terakhir buat pernyataan minta dihapus, nanti petugas akan membantu untuk melakukan penghapusan," jelasnya.
Dengan prosedur ini semuanya terdata.
"Dan tagihan sudah tidak ada lagi," terang Yusri.
Yusri menambahkan, data kendaraan juga dapat dihapus secara otomatis oleh petugas.
Kendaraan dihapus jika STNK mati lima tahun.
"Kemudian tambah lagi 2 tahun tidak bayar pajak, itu otomatis akan terhapus, Akan hilang dari data Electronic Registrasi Dan Identification (ERI).
Jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi?
"Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan," ungkap Yusri.
KOMENTAR