MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor di Jawa Timur dan Kalimantan Utara akan berakhir hari ini.
Bagi penunggak pajak motor ayo ke Samsat sekarang.
Karena program pemutihan di dua daerah ini akan selesai hari ini, Jumat (30/9/2022).
Manfaatkan keringanan dan bebas denda pajak motor serta gratis biaya balik nama.
Pemilik motor tinggal siapkan KTP pribadi, STNK dan BPKB sebelum ke Samsat terdekat.
Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak motor mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Bagi yang akan melakukan pemutihan pajak, insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Selain itu juga terdapat pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Jawa Barat, Pembayaran Pajak Kendaraan Melonjak Sampai 32 Persen
Sama dengan Jawa Timur, pemutihan pajak motor di Kalimantan Utara akan segera berakhir.
Provinsi Kalimantan Utara memberikan program pemutihan pajak motor yang berlaku 1 April hingga 30 September 2022 dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.
Khusus untuk pemilik motor yang pajak kendaraanya sudah mati atau tidak berlaku harus segera mengurusnya.
Selain Jawa Timur dan Kalimantan Utara, ada beberapa wilayah lain yang masih menggelar pemutihan pajak motor.
Bahkan di Jakarta, pemutihan pajak motor akan berakhir bulan Desember 2022 mendatang.
Pemilik motor yang pajaknya mati khusus untuk warga Jakarta harus segera menyelesaikan pajak motornya.
Berikut ini beberapa daerah yang masih menggelar pemutihan pajak motor.
1. Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.
Baca Juga: Pajak Motor Mati di Atas 2 Tahun Dibebaskan, Pemutihan Pajak Motor di Jambi Sampai 19 Desember 2022
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Salah satu adalah pemutihan pajak motor di Jakarta dimulai sejak Kamis (15/9/2022) sampai 15 Desember 2022 mendatang.
Pemutihan pajak motor di Jakarta membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Jambi
Pemutihan pajak motor di Jambi digelar mulai 19 September sampai 19 Desember 2022 mendatang.
Pemilik kendaraan di Jambi bisa membayar tanpa harus dikenakan biaya tambahan karena telat membayar pajak.
Pemutihan ini berlaku di seluruh Samsat di Provinsi Jambi.
3. Jawa Tengah
Pemutihan pajak motor di Jateng berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022.
Terdapat beberapa program untuk para pemilik kendaraan seperti :
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Digelar Pemprov Sumbar, 5 Keuntungan Didapat Penunggak Pajak Motor
Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak.
Ada juga program layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
4. Kepulauan Riau
Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan pada 1 September hingga akhir November 2022.
Program-program tersebut meliputi pengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
5. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2022.
Terdapat penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan.
Selain itu, sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
6. Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Gratis Denda Pajak Motor dan Balik Nama, Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Bikin Pemotor Girang
Keuntungan program ini yakni:
- Bebas denda PKB
- Bebas Tunggakan di atas 5 tahun Diskon PKB sampai dengan 50 persen
Program ini berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
7. Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur.
Program ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.
8. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak motor sampai 12 November 2022 mendatang.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR