Putri mendiang penyanyi dangdut itu menipu korbannya dengan berpura-pura meminjam motor tetapi tidak dikembalikan.
Salah satu korban, AKP, yang bekerja di sebuah toko di Taman Sari, Jakarta Barat, mengaku ditipu RDA yang berpura-pura meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.
"Modus operandi, tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan," kata Rohman.
Menurut pengakuannya, RDA sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan.
"Tersangka kami kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," ungkap Rohman.
Selain RDA, polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai penadah belasan sepeda motor yang telah dicuri RDA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Belasan Motor, Putri Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR