Baca Juga: Rencana Pemerintah Batasi Pertalite Hanya Untuk Motor di Bawah 250cc, Honda Bicarakan Prestise
Selain untuk motor di atas 250 cc, SIM CI juga berlaku untuk pengemudi kendaraan motor daya listrik.
Sedangkan SIM C lain, yaitu SIM CII berlaku untuk pengendara motor di atas 500 cc dan motor daya listrik.
Buat dapat SIM CI maupun CII bikers tak bisa sembarangan.
Prosesnya bertahap mengacu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Syarat utama jika bikers ingin membuat SIM CI adalah mempunyai SIM C terlebih dahulu minimal 12 bulan.
Begitupun jika bikers ingin memilik SIM CII harus mempunyai SIM CI terlebih dahulu setidaknya 12 bulan.
Artinya bikers butuh waktu setidaknya dua tahun dari SIM C ke SIM CI dan mendapat SIM CII.
Source | : | NTMC Korlantas Polri |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR