MOTOR Plu-Online.com - Siap-siap, Korlantas Polri berencana menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pemilik motor di atas 250 cc.
Karena itu, Polisi akan melakukan pendataan motor di atas 250 cc terlebih dahulu.
Hal itu dilakukan sebagai pelengkap regulasi untuk menerbitkan SIM CI.
Rencana ini disampaikan Kasubdit SIM Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo dalam rakor SIM Ditregident Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022).
"Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan diatas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1."
"Tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak," ujar Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.
"Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter," ujarnya dikutip dari NTMC Polri, Jumat (30/9/2022).
Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo juga menjelaskan, ke depannya data-data terkait SIM akan tersentralisasi.
Sehingga lebih strategis jika ada instansi yang ingin integrasi.
"Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu," ujar Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.
Baca Juga: Rencana Pemerintah Batasi Pertalite Hanya Untuk Motor di Bawah 250cc, Honda Bicarakan Prestise
Selain untuk motor di atas 250 cc, SIM CI juga berlaku untuk pengemudi kendaraan motor daya listrik.
Sedangkan SIM C lain, yaitu SIM CII berlaku untuk pengendara motor di atas 500 cc dan motor daya listrik.
Buat dapat SIM CI maupun CII bikers tak bisa sembarangan.
Prosesnya bertahap mengacu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Syarat utama jika bikers ingin membuat SIM CI adalah mempunyai SIM C terlebih dahulu minimal 12 bulan.
Begitupun jika bikers ingin memilik SIM CII harus mempunyai SIM CI terlebih dahulu setidaknya 12 bulan.
Artinya bikers butuh waktu setidaknya dua tahun dari SIM C ke SIM CI dan mendapat SIM CII.
Source | : | NTMC Korlantas Polri |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR