Besaran Denda Operasi Zebra 2022 Mulai Rp250 Ribu Sampai Rp1 Juta, Dompet Pemotor Langsung Kempes

Ahmad Ridho - Sabtu, 1 Oktober 2022 | 11:17 WIB
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Operasi Zebra 2022 incar 14 pelanggaran yang dilakukan pemotor, awas keluar uang Rp1 juta kalau enggak punya SIM C.

Pemotor harus mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas sebelum berkendara.

Jangan sampai dompet mendadak kempes karena nekat naik motor tapi tidak punya SIM C.

Denda tidak punya SIM C paling besar yakni Rp1 juta.

Biar enggak penasaran, langsung cek besaran denda dan daftar 14 pelanggaran yang akan ditertibkan polisi saat Operasi Zebra 2022.

Berikut sasaran Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan Arus
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

Baca Juga: Siap-siap Operasi Zebra 2022 Akan Digelar Mulai 3-16 Oktober, Ada Perubahan dari Razia Sebelumnya

3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular