Cek Syarat Perpanjang SIM, Begini Penjelasan Polisi Soal Golongan SIM Motor 250 cc

Galih Setiadi - Sabtu, 1 Oktober 2022 | 13:50 WIB
GridOto.com
Gambar ilustrasi. Syarat perpanjang SIM motor terbaru, simak penjelasan polisi soal golongan SIM motor.
  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan
  • Bukti Tes Psikologi

Para pemilik motor 250 cc ke atas perlu perhatikan, Korlantas Polri ada rencana pendataan motor di atas 250 cc untuk menerbitkan SIM C1.

Seperti yang disampaikan asubdit SIM Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo.

"Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan diatas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1 tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter," ujarnya dikutip dari NTMC Polri.

Sambil menunggu aturannya diberlakukan, pastikan masa berlaku SIM yang brother punya belum habis.

Kalau sudah, jangan sampai lupa perpanjang SIM ya, bro.

Source : NTMC Polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular