MOTOR Plus-online.com - Update syarat perpanjang SIM terbaru, simak penjelasan polisi tentang golongan SIM buat motor 250 cc.
Coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, pastikan enggak lupa perpanjang SIM.
Segera urus kalau sudah mendekati jatuh tempo, dan jangan sampai telat perpanjang SIM.
Kalau lewat dari sehari saja, bukan tidak mungkin brother akan diminta bikin SIM baru.
Perlu brother ketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya.
Hal tersebut diatur dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.
Kini layanan perpanjang SIM sudah semakin banyak, bahkan brother enggak perlu repot antre.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor Terbaru, Ini Sanksi Kalau Lupa atau Telat Perpanjang SIM
Simak syarat perpanjang SIM motor alias SIM C di bawah ini:
Para pemilik motor 250 cc ke atas perlu perhatikan, Korlantas Polri ada rencana pendataan motor di atas 250 cc untuk menerbitkan SIM C1.
Seperti yang disampaikan asubdit SIM Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo.
"Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan diatas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1 tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter," ujarnya dikutip dari NTMC Polri.
Sambil menunggu aturannya diberlakukan, pastikan masa berlaku SIM yang brother punya belum habis.
Kalau sudah, jangan sampai lupa perpanjang SIM ya, bro.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR