Jika brother terbukti melakukan pelanggaran tilang elektronik, maka akan diberi surat konfirmasi pelanggaran.
Surat itu akan datang ke rumah brother selambat-lambatnya tiga hari usai melakukan pelanggaran.
Setelah itu, brother akan diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi.
Konfirmasi melalui website http://etle-pmj.info/id.
Atau brother juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Perhatian, jika brother tidak melakukan konfirmasi selama kurun waktu yang ditentukan, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Usai konfirmasi, setelah itu petugas nantinya akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.
Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda, brother bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.
Apabila tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka pajak STNK kendaraan akan diblokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengurus Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik"
Source | : | KORLANTAS POLRI,KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR