Ingat Operasi Zebra 2022 Hari Ini, Polisi Buru Pemotor Lakukan Pelanggaran Ini

Ardhana Adwitiya - Senin, 3 Oktober 2022 | 09:20 WIB
Instagram/inforaziajkt
Ilustrasi tilang. Ingat Operasi Zebra 2022 mulai hari ini, pemotor jangan sampai melakukan pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

6. Berkendara melebihi batas kecepatan.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Enggak Bakal Ada Razia di Satu Tempat, Begini Penjelasan Polisi

Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular