Kegiatan yang dipimpin Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Mujianto itu dimulai sekitar pukul 09.15 WIB.
Karta mencatat, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan ialah pemotor yang tidak menggunakan helm lengkap atau berstandar SNI, dan melawan arus.
Ketika melihat ada pelangggaran, polisi menghentikan pengendara dan memberikan sosialisasi agar tertib berlalu lintas.
Selain pemotor yang melawan arus dan tidak memakai helm, Satlantas Polres Jakarta Barat juga menyasar pelanggaran lain termasuk surat kendaraaan yang tidak lengkap.
"Melawan arus, tidak pakai helm pokoknya intinya dititikberatkan untuk itu dulu," kata Karta.
"Kemudian berboncengan lebih dari dua orang, itu sementara," sambungnya.
"Tapi kan sasarannya ada knalpot bising, enggak bawa surat-surat banyak juga sasarannya," lanjut dia.
Setelah 3 hari sosialisasi, polisi akan melakukan penilangan bagi pemotor yang melanggar lalu lintas.
Berikut 14 pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar
11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan yang memasang sirene dan rotator tidak sesuai peruntukannya
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Sosialisasi, Pengendara yang Terjaring Operasi Zebra Jaya 2022 Tak Ditilang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR