"Nah itu baru tadi pagi dirapatkan sama Pak Menko Marves.
"Itu harus dipikirkan juga soalnya. Jadi disebutkan limbah harus dipikirkan siapa nanti yang mengatasi dan akan bikin aturan baru," kata Danto di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Danto mengatakan, aturan soal limbah baterai masih dirancang dan akan menyusul regulasi sebelumnya.
Sebab aturan konversi kendaraan listrik yang ada tidak menyebutkan soal penanganan limbah baterai.
"Karena kendaraan listrik sesuatu yang baru maka banyak aturan yang masih kurang dan dibenahi serta diperbaiki," kata Danto.
Ketetapan konversi berpotensi para pemilik motor dan mobil akan menggunakan baterai di luar pabrikan resmi.
Jika tren konversi berkembang, dalam beberapa tahun limbah baterai bisa jadi masalah.
Baca Juga: Gegara Krisis Chip, Kementerian ESDM Batal Konversi 1.000 Motor Listrik
Perlu diketahui sama brother, baterai masuk dalam kategori bahan berbahaya beracun (B3).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Mulai Godok Aturan Limbah Baterai Konversi Kendaraan Listrik"
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR