MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Indonesia mulai pikirkan aturan soal limbah baterai konversi kendaraan listrik.
Konversi kendaraan bensin ke listrik sedang dalam digenjot pertumbuhannya oleh pemerintah.
Tak main-main, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No.65 Tahun 2020 untuk kendaraan roda dua.
Sedangkan untuk roda empat atau lebih diatur dalam Permenhub Nomor 15 Tahun 2022.
Kebijakan ini dinilai pas demi mempercepat era elektrfikasi di Indonesia.
Selain itu, konversi kendaraan bensin ke listrik jadi lebih terjamin keamanan dan keselamatannya.
Serta, kendaraan hasil konversi listrik masih legal untuk digunakan di jalanan.
Namun, konversi kendaraan listrik menyisakan masalah soal limbah baterai.
Baca Juga: Gerus Impor BBM, ESDM Target 11 Juta Konversi Motor Listrik Tercapai Kurun Tiga Tahun
Direktur Sarana Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan, memikirkan penanganan limbah baterai kendaraan listrik.
"Nah itu baru tadi pagi dirapatkan sama Pak Menko Marves.
"Itu harus dipikirkan juga soalnya. Jadi disebutkan limbah harus dipikirkan siapa nanti yang mengatasi dan akan bikin aturan baru," kata Danto di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Danto mengatakan, aturan soal limbah baterai masih dirancang dan akan menyusul regulasi sebelumnya.
Sebab aturan konversi kendaraan listrik yang ada tidak menyebutkan soal penanganan limbah baterai.
"Karena kendaraan listrik sesuatu yang baru maka banyak aturan yang masih kurang dan dibenahi serta diperbaiki," kata Danto.
Ketetapan konversi berpotensi para pemilik motor dan mobil akan menggunakan baterai di luar pabrikan resmi.
Jika tren konversi berkembang, dalam beberapa tahun limbah baterai bisa jadi masalah.
Baca Juga: Gegara Krisis Chip, Kementerian ESDM Batal Konversi 1.000 Motor Listrik
Perlu diketahui sama brother, baterai masuk dalam kategori bahan berbahaya beracun (B3).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Mulai Godok Aturan Limbah Baterai Konversi Kendaraan Listrik"
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR