Menurutnya, petugas ataupun mobil dinas kepolisian sudah dilengkapi kamera yang nanti merekam setiap pelanggaran lalu lintas dari masyarakat.
"Artinya sekarang sudah bukan eranya lagi petugas lalu lintas melakukan operasi dengan stationer. Berhenti di satu ruas jalan kemudian memasang papan petunjuk sedang dilaksanakan operasi kepolisian," ujarnya.
Untuk itu, Operasi Zebra Candi 2022 yang dimulai Senin (3/10/2022) hingga dua pekan ke depan, polisi tidak mengadakan razia stasioner di jalan raya saat melakukan operasi.
"Kita mengedepankan upaya-upaya edukatif, preventif serta pre-emtif," imbuh Abiyoso.
Untuk penindakan, penegakan hukumnya dilakukan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Operasi Zebra Candi 2022 yang digelar bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.
"Aparat kepolisian tidak akan melakukan razia di jalan. Bahkan, tindakan razia di jalan tidak lagi dilakukan karena saat ini eranya adalah teknologi menggunakan ETLE," paparnya.
Menurutnya, petugas ataupun mobil dinas kepolisian sudah dilengkapi kamera yang nanti merekam setiap pelanggaran lalu lintas dari masyarakat.
"Jadi kami melakukan secara mobile. Jadi tidak lagi stationer tapi mobile," kata Wakapolda Lebih lanjut, dia meminta kepada masyarakat yang masih mendapati ada anggota polisi yang menggelar razia di jalan untuk melapor ke Polda Jateng.
"Opera Zebra Candi 2022 juga dilaksanakan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan," jelasnya.
Data jumlah kecelakaan lalu lintas saat digelar Operasi Zebra Candi 2021 sebanyak 605 kejadian.
Angka tersebut naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya 380 kejadian.
Sedangkan jumlah korban meninggal dunia di 2021 tercatat ada 31 orang.
Jumlah tersebut naik 19 persen dibanding periode tahun sebelumnya yang hanya 26 orang.
"Sebanyak 90 persen kasus kecelakaan yang terjadi itu penyebabnya karena kelalaian pengendara. Polisi tak bisa sendirian, harus ada peran masyarakat juga ," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sembunyi di Tikungan dan Hentikan Kendaraan di Jalan, Wakapolda: Lapor ke Polda Jateng".
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR