"Metode penegakan hukum dilaksanakan baik secara elektronik melalui pantauan kamera CCTV yang tergelar di jalan menggunakan ETLE, tapi juga kami menggelar personil yang membawa secara mobile alat-alat teknologi, dengan kehadiran petugas di lapangan Ini juga dalam rangka mengedukasi, mengajak masyarakat untuk siap tidak melanggar lalu lintas demi keselamatan bersama," ucap Firman.
Perlu brother ketahui, salah satu sasaran di Operasi Zebra 2022 adalah pengendara yang tidak memiliki SIM.
View this post on Instagram
Berdasarkan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ada sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta.
Dibanding yang enggak memiliki SIM, besaran denda tilang bagi yang tidak membawa SIM berbeda.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Lebih jauh mengenai hal terkait, juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, yang berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)" jelas aturan tersebut.
Source | : | GridOto.com,Korlantaspolri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR