Ia berjanji akan mengecek peristiwa tersebut ke anak buahnya.
"Nanti akan dicek terlebih dulu," lanjut dia.
Sampai artikel ini ditulis, postingan tersebut sudah ditonton 69 ribu lebih netizen.
Klik LINK INI untuk lihat video lengkapnya.
Sanksi denda melewati JLNT
Bagi para pemotor yang masih nekat melintas di JLNT Casablanca, sebaiknya berpikir ulang.
Selain membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain, melintas di JLNT Casablanca juga terancam hukuman penjara maksimal dua bulan.
Baca Juga: Polisi Tangkap 12 Pemotor yang Terobos JLNT Casablanca dan Keroyok Sopir Mobil
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar aturan rambu bisa didenda Rp 500.000 atau penjara paling lama dua bulan.
"Bagi yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," isi aturan tersebut.
Selain itu, masih pada pasal yang sama ayat 5 juga ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah terancam denda Rp 500.000 atau penjara dua bulan.
Sepanjang JLNT Casablanca sudah ditetapkan batas kecepatan hanya 40 kilometer per jam.
Jika lebih dari itu, pengemudi bisa diberikan tilang dan harus membayar denda.
Dengan adanya aturan tersebut, para pemotor pun diharapkan lebih mematuhi aturan yang sudah diterapkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Lewat JLNT Casablanca, Pemotor Bisa Kena Denda Rp 500.000" dan "Aksi Nekat Pengendara Motor di JLNT Casablanca, Lawan Arus hingga Kebut-kebutan Berujung Petaka"
Source | : | Kompas.com,Instagram/merekamjakarta |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR