MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa urus dan cek syarat perpanjang SIM motor periode Oktober 2022, ternyata biaya perpanjang SIM bisa tembus Rp 200 ribuan ini rinciannya.
Buruan cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, jangan lupa perpanjang SIM C alias SIM motor.
Jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM, walaupun hanya lewat sehari dari jatuh tempo.
Soalnya, bukan tidak mungkin brother akan disuruh bikin SIM baru lagi, tidak bisa melalui proses perpanjangan.
Sebelumnya, masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Kini masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal penerbitan SIM.
Hal tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.
Baca Juga: Belum Punya SIM Jangan Nekat Naik Motor, Terjaring Operasi Zebra 2022 Dendanya Bikin Nangis
Maka dari itu, catatan penting buat bikers jangan sampai lupa untuk mengurusnya.
Sebelum mengurus, cek syarat perpanjang SIM di bawah ini:
Ketika persyaratan sudah siap, barulah menyiapkan uang untuk perpanjang SIM.
Untuk biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Mulai dari biaya perpanjang Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Ada biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan tes psikologi Rp 60 ribu.
Kalau dijumlahkan, total biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 210 ribu.
Buat brother yang belum perpanjang SIM dan masa berlakunya sudah hampir habis, yuk diurus secepatnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR