Operasi Zebra 2022 Incar Pelajar di Bawah Umur Tak Punya SIM, Denda Tilang Rp 1 Juta

Ilham Ega Safari - Rabu, 5 Oktober 2022 | 15:24 WIB
Tribun Jogja
Operasi Zebra 2022 polisi mengincar para pemotor pelajar di bawah umur yang tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM). (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-Online - Operasi Zebra Jaya 2022 punya beberapa target incaran pelanggaran lalu lintas.

Salah satunya adalah melakukan Operasi Zebra 2022 kepada para pemotor pelajar di bawah umur yang tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Biar enggak kaget, Operasi Zebra Jaya 2022 akan berlangsung selama dua pekan.

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," terang TMC Polda Metro Jaya.

Susah disangkal, fenomena pelajar di bawah umur banyak yang sudah berkendara sepeda motor di jalanan Indonesia.

Selain melanggar hukum, para pelajar di bawah umur ini sudah dapat dipastikan tak punya SIM.

Denda dalam Operasi Zebra Jaya 2022 kepada para pengendara di bawah umur yang tak punya SIM tak main-main.

Hal ini tercantum dalam Pasal 281 yang berbunyi:

Baca Juga: Razia Motor 2022 Jangan Nekat Naik Motor Sambil Main HP, Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta"

Source : Berbagai sumber
Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular