Nah, bagi pelajar di bawah umur yang terjaring razia motor dalam Operasi Zebra Jaya 2022 akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta.
Buat adik-adik brother, kerabat, atau brother sendiri yang saat ini masih di bawah umur, harap sabar menunggu syarat terpenuhi bikin SIM yakni mencapai umur 17 tahun.
Caranya bikin SIM juga mudah, untuk lebih lengkapnya klik tautan ini.
Soal ini, sebelumnya Bupati Ciamis, H Herdiat Sunarya mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati ke sekolah SD dan SMP.
SE Bupati itu berisikan larangan bagi bagi pelajar SMP apalagi SD bawa motor untuk ke sekolah.
Tak berselang lama, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melakukan hal yang sama.
"Pertama anak-anak usia di bawah 17 tahun memang dilarang memiliki kendaraan karena SIM-nya saja harus di atas 17 tahun," ujar Zaki.
Baca Juga: 14 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Jadi Incaran Operasi Zebra Jaya 2022
Lebih lanjut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana membagikan pendapatnya.
"Mereka (pelajar di bawah umur) belum siap secara mental dan emosional."
"Para pelajar itu cenderung mengendara kendaraan roda dua secara ugal-ugalan, ngebut karena buru-buru agar tidak terlambat ke sekolah" katanya.
Menurut Sony kondisi itu sangatlah berbahaya.
Sebab pelajar yang tidak bisa mengendalikan kendaraannya bisa menyebabkan kerugian ke orang lain.
"Kurangnya pengetahuan dan edukasi mereka akan pentingnya berkendara masih rendah, akhirnya berkendara nyerempet bahaya bagi dirinya dan orang lain," ujar Sony.
Sedangkan Psikologi klinis pada anak dan keluarga, Anna Surti Ariani, S.Psi, M.Psi, memberikan penjelasannya anak di bawah umur naik motor.
"Itu justru membahayakan, kita sedang melakukan kekerasan teradap anak ketika mengizinkan anak mengendarai motor sendiri," tutur Psikolog itu.
Baca Juga: Belum Punya SIM Jangan Nekat Naik Motor, Terjaring Operasi Zebra 2022 Dendanya Bikin Nangis
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR