Operasi Zebra 2022 Tak Pakai Helm SNI Ditilang Polisi, Denda Duit Hingga Penjara

M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya - Rabu, 5 Oktober 2022 | 19:30 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Ilustrasi helm SNI. Operasi Zebra 2022 tak pakai helm SNI diincar polisi.

MOTOR Plus-online.com - Operasi Zebra 2022 tak pakai helm SNI ditilang polisi, denda duit hingga penjara menanti bikers yang melanggar.

Operasi Zebra 2022 mulai berlaku hari Senin kemarin (3/10/2022) sampai tanggal 16 Oktober mendatang.

Salah satu pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi dalam Operasi Zebra 2022, yakni tak pakai helm SNI.

Helm wajib dipakai bikers sebagai salah satu perangkat keselamatan berkendara.

Namun perlu diingat, helm yang dipakai harus mengikuti Standar Nasional Indonesia atau disingkat SNI.

Disebut helm SNI karena acuannya mengikuti standarisasi yang dibuat Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

Melalui standaraisasi tersebut, artinya helm yang diproduksi dan berlogo SNI telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta lolos dari berbagai pengujian.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Incar Pelajar di Bawah Umur Tak Punya SIM, Denda Tilang Rp 1 Juta 

Makanya bikers harus memakai helm SNI saat berkendara.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular