Pemakaian helm SNI juga diperkuat dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), pasal 57 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
"(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia."
Enggak hanya pengendara, pembonceng juga wajib mengenakan helm SNI.
Hal itu tertuang dalam pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."
Lalu apa sanksinya jika enggak menggunakan helm SNI saat Operasi Zebra 2022?
Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Jangan Nekat Naik Motor Sambil Main HP, Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
Kanit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Oka Sukamto menjelaskan, denda tak pakai helm SNI sudah dijelaskan dalam pasal 108 UU LLAJ.
"Pengendara atau penumpang yang menggunakan sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional," ujar Gede Oka, Selasa (4/10/2022).
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR