Baca Juga: Bebas Pajak Kendaraan atau Gratis Selamanya Boleh Diajukan Pemilik Motor atau Mobil Simak Caranya
Adanya kode tersebut menyatakan kendaraan yang anda miliki dikenai pajak progresif.
Megenai pajak progresif untuk wilayah Jakarta, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Oleh karenanya, untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.
Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
Untuk itu jika anda beli kendaraan bekas atau seken, perhatikan kode itu.
Bisa jadi dikenakan pajak progresif dan lebih baik dibalik nama agar murah.
"Jika memang kendaraan tersebut sudah bukan merupakan kepemilikan wajib pajak, silakan ajukan lapor jual agar data kendaraan tidak terlink ke data wajib pajak," ucapnya.
KOMENTAR