Permintaan tersebut untuk melakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu dari Pertalite.
Hal ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
“Sampel BBM jenis Pertalite telah diambil langsung oleh Tim Lemigas pada beberapa SPBU di Jakarta. Terhadap sampel BBM tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian untuk mendapatkan kepastian mutu,” ujar Tutuka.
Sebagai tahap awal, saat ini telah diambil sampel BBM jenis Pertalite di 6 SPBU di wilayah Jakarta yaitu SPBU Lenteng Agung, SPBU di Taman Mini (2 SPBU), SPBU Abdul Muis, SPBU di Sunter dan SPBU di S. Parman.
“Sampel BBM Pertalite tersebut kemudian diuji di Balai Besar Pengujian Migas Lemigas Direktorat Jenderal Migas. Dengan prosedur dan standar pengujian yang baku untuk 19 parameter uji,” jelas Tutuka.
Dari pengujian sampel BBM Pertalite di 6 SPBU tersebut, hasilnya telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin RON 90 yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana Keputusan Dirjen Migas Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017.
Baca Juga: Cara Tes Konsumsi Pertalite dan BBM Lain Lebih Boros atau Irit, Pakar ITB Kasih Penjelasannya
“Dengan ini tidak terindikasi adanya batasan mutu off-spec. Semuanya on-spec,” ujarnya.
Tutuka memastikan pemerintah akan melanjutkan dan semakin intensif melakukan pengawasan standar dan mutu BBM untuk mendapatkan kepastian mutu BBM di dalam negeri.
Tentunya dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tambah Kuota Pertalite dan Solar, Bagaimana Kualitasnya?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR