Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Kamis (6/10/2022).
RG diberhentikan polisi karena mengendarai sepeda motor berbonceng tiga tanpa menggunakan helm.
"RG terjaring razia. Saat dihentikan petugas, RG meraung-raung merangkak seperti kerasukan roh harimau."
"Dia berusaha mengelabui petugas. Namun kita petugas tahu," kata Sudarno.
Diungkapkan fakta RG pura-pura kesurupan harimau tak berlangsung lama setelah ditenangkan polisi.
Fakta berikutnya, selain RG masih di bawah umur dan tak mengenakan helm, bocah ini juga tak bawa surat-surat kelengkapan berkendara.
Setelah itu RG diberi turat tilang dan diserahkan polisi kepada orang tuanya.
"Untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara motor tetap dilakukan sanksi berupa tilang sesuai dengan Pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8 dan 281 jo pasal 77 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," demikian Sudarno.
Baca Juga: Video Bocah Diduga Pura-pura Kesurupan Biar Enggak Ditilang Polisi, Netizen: Aing Macan
Melansir tayangan Kompas TV (6/10/2022), Kasat Lantas Polres Lebong Iptu Teguh Prasetyo mengungkap fakta baru pengakuan dari orang tua.
"Video beredar seperti kesurupan. Namun, kalau kita lihat seperti ini indikasi modus untuk tidak ditilang cuma akal-akalan"
"Namun, setelah kita telusuri, kita hubungi orang tuanya, rupanya anak-anak tersebut biasa ngelem, lem aibon"
"jadi itu mungkin salah satu efek ngelem" jelas Teguh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkena Tilang, Bocah 10 Tahun Pura-pura Kerasukan Harimau di Depan Polisi"
Source | : | kompas,Instagram.com/memomedsos |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR