"Di mana saat pemeriksaan di persidangan, terdakwa menggunakan demo penggunaan aplikasi Binomo dan mengatakan kepada majelis hakim dan umum bahwa aplikasi Binomo masih beroperasi sesuai dengan transfer market mata uang global," jelasnya.
Padahal, kata dia, domain situs aplikasi binomo yg digunakan terdakwa berbeda dengan domain situs aplikasi binomo yg terdakwa gunakan saat menjadi afiliator.
Sementara hal yang meringankan hanyalah terdakwa Indra Kenz bersikap sopan di persidangan.
Atas perbuatannya Indra Kenz dituntut 15 tahun penjadara dan denda Rp10 miliar.
Sebelum menjadi terdakwa kasus tersebut, polisi juga telah menyita aset-aset Indra Kenz berupa beberapa mobil mewah dan 4 rumah mahal.
Baca Juga: Trading Fahrenheit Lebih Ganas dari Quotex dan Binomo, Uang Korban Setara 10 SPBU Lenyap
Aset Indra Kenz yang telah disita bernilai Rp43,5 miliar dari total Rp57,2 miliar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR