MOTOR Plus-Online.com - Kehidupan afiliator Binomo, Indra Kenz bak roda motor yang berputar.
Setelah sempat dibandiri mobil sport dan rumah mewah, kini dirinya hanya bisa tertunduk lesu didalam sel penjara.
Bernama asli Indra Kusuma itu dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
JPU Primayuda Yutama menyebutkan, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Indra Kenz yang pertama adalah perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang sangat merugikan.
Korbannya tercatat mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp83,36 miliar).
Tidak hanya menyebabkan kerugian, poin berikutnya yang disoroti JPU yakni terdakwa juga dinilai telah menikmati hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya selama ini.
"(Ketiga), terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
"(Keempat), kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan," ucap dia.
Selanjutnya, JPU memberatkan Indra Kenz dalam tuntutan ini karena terdakwa mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
"Di mana saat pemeriksaan di persidangan, terdakwa menggunakan demo penggunaan aplikasi Binomo dan mengatakan kepada majelis hakim dan umum bahwa aplikasi Binomo masih beroperasi sesuai dengan transfer market mata uang global," jelasnya.
Padahal, kata dia, domain situs aplikasi binomo yg digunakan terdakwa berbeda dengan domain situs aplikasi binomo yg terdakwa gunakan saat menjadi afiliator.
Sementara hal yang meringankan hanyalah terdakwa Indra Kenz bersikap sopan di persidangan.
Atas perbuatannya Indra Kenz dituntut 15 tahun penjadara dan denda Rp10 miliar.
Sebelum menjadi terdakwa kasus tersebut, polisi juga telah menyita aset-aset Indra Kenz berupa beberapa mobil mewah dan 4 rumah mahal.
Baca Juga: Trading Fahrenheit Lebih Ganas dari Quotex dan Binomo, Uang Korban Setara 10 SPBU Lenyap
Aset Indra Kenz yang telah disita bernilai Rp43,5 miliar dari total Rp57,2 miliar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR