Operasi Zebra 2022 Bonceng Motor Bertiga Diincar, Denda Ratusan Ribu Rupiah

Ardhana Adwitiya - Kamis, 6 Oktober 2022 | 20:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi bonceng motor bertiga. awas Operasi Zebra 2022 incar bonceng motor lebih dari 1 orang.

Larangan bonceng motor bertiga tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tepatnya pada UU LLAJ Pasal 106 ayat 9 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."

Sementara untuk sanksi atau hukumannya, diatur dalam UU LLAJ Pasal 292 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Tuh pilihannya bayar denda Rp 250 ribu atau masuk penjara paling lama 1 bulan.

Biar enggak kena tilang di Operasi Zebra 2022, jangan bonceng motor bertiga ya brother.

Source : GridOto.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular