Larangan bonceng motor bertiga tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tepatnya pada UU LLAJ Pasal 106 ayat 9 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."
Sementara untuk sanksi atau hukumannya, diatur dalam UU LLAJ Pasal 292 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Tuh pilihannya bayar denda Rp 250 ribu atau masuk penjara paling lama 1 bulan.
Biar enggak kena tilang di Operasi Zebra 2022, jangan bonceng motor bertiga ya brother.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR