Dalam pasal 37 diungkapkan Kaca Spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan:
a. Berjumlah 2 (dua) atau lebih; dan
b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Nah dari aturan tersebut menandakan jika posisi spion harus dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas.
Spion bar end sendiri umumnya memiliki jarak pandang yang terbatas.
Jadi, sebaiknya tetap gunakan kaca spion standar bawaan pabrik yang memang sudah memenuhi regulasi peraturan yang ada ya bro!
Source | : | Motorplus Online |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR