MOTOR Plus-Online.com - Operasi Zebra 2022 digelar, pakai spion bar end di motor bisa kena tilang polisi?
Seperti yang brother ketahui, Operasi Zebra 2022 memang sedang dilaksanakan di sejumlah daerah.
Tentunya segala surat-surat dan kelengkapan saat berkendara motor harus brother perhatikan, termasuk kaca spion.
Belakangan ini banyak bikers atau pemotor yang menggunakan spion bukan bawaan pabrik, contohnya adalah spion bar end.
Spion bar end sendiri adalah spion yang terpasang pada ujung setang kiri dan kanan.
Beberapa pengguna menganggap dengan spion bar end ini akan membuat tampilan motor menjadi lebih keren.
Namun, apakah penggunaan spion bar end ini benar dan sesuai peraturan?
Ternyata aturan mengenai spion motor diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat (1).
Pasal 285 ayat (1) menerangkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca Juga: Terungkap Fakta Bocah Pura-pura Kesurupan Harimau Saat Operasi Zebra 2022 Ternyata Suka Ngelem
Dan dipertegas lagi dalam peraturan PP RI No.55 Tahun 2012 pasal 37 tentang kendaraan.
Dalam pasal 37 diungkapkan Kaca Spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan:
a. Berjumlah 2 (dua) atau lebih; dan
b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Nah dari aturan tersebut menandakan jika posisi spion harus dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas.
Spion bar end sendiri umumnya memiliki jarak pandang yang terbatas.
Jadi, sebaiknya tetap gunakan kaca spion standar bawaan pabrik yang memang sudah memenuhi regulasi peraturan yang ada ya bro!
Source | : | Motorplus Online |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR