Suharto mengatakan perealisasian perlindungan untuk para penumpang ojol masih belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.
Suharto juga masih ragu apakah ojol masuk dalam kategori angkutan umum.
"Ini masih jadi debatable, apakah ojol ini masuk kategori angkutan umum. Tentunya kalau bicara regulasi masih panjang," ucapnya.
Karena kalau bicara regulasi, lanjut dia, tentunya ojol bukan menjadi bagian dari angkutan umum.
Maka dari itu Kementerian Perhubungan memberi keleluasaan.
"Bahwa ini menyangkut orang banyak dan perlu ada perlindungan dan kepastian, keselamatan, dan keamanan," kata Suharto.
Maka dari itu, untuk saat ini, pemerintah sudah menerbitkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca Juga: Debt Collector Aniaya Driver Ojol di Bandung Barat, Ratusan Ojol Geruduk Mapolres Cimahi
"Karena kalau ini (ojol) bukan kategori angkutan umum, tentunya menjadi pemikiran kita untuk bagaimana kedepannya." ungkapnya.
"Kalau sekarang driver-nya sudah di-cover, bagaimana dengan penumpangnya. Yang namanya ojol itu satu paket antara kendaraannya, driver-nya, penumpangnya," pungkas Suharto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan Diminta Pertimbangkan Skema Perlindungan Penumpang Ojol"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR