Pemutihan Pajak Motor 2022 Masih Berlangsung di 8 Wilayah, Sudah Tahu Persyaratannya?

Ahmad Ridho - Jumat, 7 Oktober 2022 | 13:16 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Para penunggak pajak motor sudah tahu apa saja syarat yang harus dibawa untuk ikut pemutihan pajak motor?

MOTOR Plus-online.com - Apa saja persyaratan mengurus pajak motor di program pemutihan pajak motor 2022?

Para penunggak pajak motor girang karena diberikan ampunan lewat program pemutihan pajak motor.

Tahun 2022 ini masih ada 8 wilayah yang menggelar program pemutihan pajakmotor.

Untuk penunggak pajak motor sudah tahu apa saja syarat yang harus dibawa untuk ikut pemutihan pajak motor?

Penunggak pajak motor hanya perlu membayar pokok pajak yang sudah lewat.

Sementara denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama dibebaskan alias gratis.

Lalu apa saja syarat yang harus dibawa pemilik motor sebelum ke Samsat.

Berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan penunggak pajak motor.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Yogyakarta 2022 Berikan Tiga Keuntungan Bebas Denda Pajak Motor, Bea Balik Nama dan SWDKLLJ

- Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular