Nah, bagi pemotor jangan nekat pakai pelat nomor kendaraan palsu.
Melansir Hukumonline.com, pemotor yang memakai pelat palsu melanggar Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika terciduk memakai pelat nomor palsu, maka akan dikenakan hukuman pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sebagai berikut isi pasal 280 UU LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Bagaimanapun pelat nomor palsu tidak sah digunakan untuk beroperasi di jalanan, karena tidak diterbitkan resmi Korlantas Polri dan tak sesuai hukum.
Sebab, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang legal.
Baca Juga: Terjaring Razia Operasi Zebra 2022 Mahasiswa Bentak Polisi: Bapak Saya S2 Hukum
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hari Keenam Operasi Zebra Lodaya 2022, Polres Cirebon Kota Sudah Menjaring 750 Pelanggar
Source | : | Hukumonline.com,TribunJabar.id,KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR