PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, ketiganya ialah H, B dan A dan bertugas di Sat Samapta Polrestabes Medan.
"Dari empat pelaku ini 3 diantaranya oknum anggota Polri, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan patsus penempatan khusus," kata Fathir, dikutip dari TribunMedan.com, Minggu (9/10/2022).
Fathir menuturkan tiga personel itu akan menerima sangsi etik hingga pidana karena berusaha merampok sepeda motor warga.
Saat ini Propam pun sudah bekerja untuk memeriksa mereka.
"Yang bersangkutan akan dilakukan proses baik itu proses secara kode etik dan juga secara pidana. Motifnya ingin menguasai barang."
Peristiwa bermula saat korban, Benny, memposting foto motornya yang hendak dijual melalui market place Facebook.
Kemudian sebuah akun menanggapi dan hendak membeli motor yang ia posting.
Setelah itu percakapan berlanjut ke WhatsApp dan mereka membuat janji ketemu pada Rabu 5 September malam sekitar pukul 19:00 WIB.
Baca Juga: Awas Kena Pungli Oknum Petugas, Cek Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Disini ia datang menggunakan motor dan membawa serta anak dan istrinya.
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR