Syarat dan ketentuan tersebut di antaranya manfaat perawatan tidak dikenakan biaya dan tanpa batas, dan penghasilan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada saat masa perawatan.
Selain itu, santunan meninggal dunia, bantuan beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk 2 anak.
“Iuran mulai dari Rp 16.800/ bulan,” kata Tirza.
Tahun lalu, Grab juga mengumumkan pembentukan Dana GrabForGood, dana abadi yang ditujukan untuk mendukung program-program jangka panjang.
Tujuannya dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan para driver ojol, pengantaran, dan mitra merchant, serta masyarakat Asia Tenggara secara umum.
“Melalui Dana GrabForGood tersebut Grab menjalankan berbagai inisiatif seperti menyusun program GrabInsure khusus agar mitra dapat mengakses layanan asuransi dengan harga yang lebih terjangkau,” tutur Tirza.
Dia juga mengatakan dana tersebut digunakan untuk memberikan bantuan pendidikan berdasarkan prestasi akademik.
Baca Juga: Ojol Belum Punya Status, Jaminan dan Perlindungan Penumpang jadi Rawan
Serta bantuan keuangan untuk penyandang disabilitas untuk mengakses peluang pendapatan, modifikasi motor, sekolah mengemudi, dan perlengkapan kursi roda serta alat bantu dengar.
“Sehingga mitra kami dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mendapatkan penghasilan melalui platform Grab,” ucap dia.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR