MOTOR Plus-Online.com - Beredar kabar modus penipuan pesan WhatsApp untuk bayar tilang elektronik ETLE.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahun ini sudah meluas diterapkan sejumlah daerah di Indonesia.
Mekanisme ETLE dengan memanfaatkan kamera pengawas statis yang aktif merekam para pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, polisi juga mempunyai ETLE mobile yang praktis hanya pakai smartphone.
Setelah merekam bukti pelanggaran lalu lintas, pemilik kendaraan yang bersangkutan akan mendapat surat pemberitahuan untuk mengurus tilang.
Mengutip GridOto, ada celah yang dimanfaatkan oknum berbuat kejahatan dengan mengirim pesan pemberitahuan bayar tilang melalui WhatsApp.
Isi pesan tersebut mengarah ke metode pembayaran ke sebuah rekening milik pengirim pesan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo angkat bicara soal ini.
Baca Juga: Begini Cara Mengurus Tilang Elektronik Operasi Zebra 2022
"Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS dari sistem e-Tilang."
"Kemudian pelanggar akan diarahkan membayar denda," kata Kombes Ibrahim Tompo.
Wah, bikers patut waspada nih sebab pemberitahuan sama-sama dikirimkan melalui pesan.
Brother jangan sampai kehilangan fokus, karena pemberitahuan asli dikirim melalui SMS.
Kombes Ibrahim juga mengatakan pembayaran tilang elektronik ETLE tidak menggunakan nomor rekening pribadi.
"Pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva (BRI Virtual Account) bukan nomor rekening," tegas Kombes Ibrahim Tompo.
Jika bikers kebetulan sedang mengurus tilang elektronik ETLE dan mendapat pesan WhatsApp untuk melakukan pembayaran ke rekening bisa diabaikan saja.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR