Seperti, memberikan subsidi untuk proses konversi.
“Ke depan juga kita upayakan uji tipe digratiskan. Lalu, kita upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub," tutur Budi Karya Sumadi.
Tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi," katanya belum lama ini.
Budi Karya Sumadi juga mengatakan, pihaknya mendorong agar instansi pemerintah pusat sampai dengan daerah untuk bisa menjadi role model dalam penggunaan kendaraan listrik.
Terlebih, saat ini sudah ada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No.7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
"Inpres No. 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dan juga Pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing," kata Budi.
Adapun dari data yang sama, sisanya, yaitu 4.904 unit merupakan kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang listrik.
Baca Juga: Beberapa Motor Matic Ada Tombol Penghemat BBM, Banyak Yang Tidak Tahu
Source | : | kompas |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR