Sejauh Ini Baru 109 Konversi Motor Listrik Diakui Legal Oleh Kemenhub

Didit Abdillah - Senin, 10 Oktober 2022 | 18:45 WIB
Rangga/Otomotifnet
Ilustrasi konversi motor listrik

Motor PLUS-Online.com - Marak penggunaan motor listrik di Indonesia, juga memunculkan bengkel-bengkel yang mengkonversi motor konvensional ke motor listrik

Sejauh ini, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sudah mencatat adanya 28.188 kendaraan listrik di Indonesia dan lolos Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). 

Dari jumlah tersebut, 22.942 di antaranya adalah motor listrik dengan perbandingan 22.833 unit berbentuk motor utuh dan 109 unit sisanya merupakan hasil konversi. 

Kebijakan konversi motor konvensional ke motor listrik ini juga menjadi usaha untuk mempercepat era elektrifikasi. 

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan 65 tahun 2020 yang sudah berjalan selama dua tahun. 

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hal tersebut karena beberapa faktor.

Salah satunya, biaya konversi sepeda motor BBM ke listrik yang masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp 15 juta.

Kemudian bengkel konversi rujukan pemerintah yang tesedia juga saat ini masih cukup sedikit, yaitu 10 bengkel.

Oleh karenanya, beberapa langkah strategis hendak dilakukan oleh Kemenhub supaya bisa mendorong aktivitas konversi, khususnya pada sepeda motor.

Baca Juga: Live Streaming MotoGP Australia 2022, Antara Francesco Bagnaia Dan Fabio Quartararo Siapa Lebih Unggul?

Seperti, memberikan subsidi untuk proses konversi.

“Ke depan juga kita upayakan uji tipe digratiskan. Lalu, kita upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub," tutur Budi Karya Sumadi.

Tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi," katanya belum lama ini. 

Budi Karya Sumadi juga mengatakan, pihaknya mendorong agar instansi pemerintah pusat sampai dengan daerah untuk bisa menjadi role model dalam penggunaan kendaraan listrik.

Terlebih, saat ini sudah ada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No.7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

"Inpres No. 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dan juga Pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing," kata Budi.

Adapun dari data yang sama, sisanya, yaitu 4.904 unit merupakan kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang listrik.

Baca Juga: Beberapa Motor Matic Ada Tombol Penghemat BBM, Banyak Yang Tidak Tahu


Source : kompas
Penulis : Didit Abdillah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular