Akibatnya, benturan terjadi sehingga kendaraan korban terpental sejauh 20 meter dan tubuh korban terseret kereta api sejauh 120 meter.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia di tempat kejadian, kemudian dibawa ke RSKM Cilegon," ujar Yusuf.
Untuk penanganan kasus kecelakaan tersebut, lanjut Yusuf, dilimpahkan dan akan ditindaklanjuti oleh Polsek Ciwandan.
Termasuk adanya penggunaan headset oleh korban saat berkendara.
"Karena itu bukan jalan umum, sehingga penanganan oleh unit Reskrim Polsek," tandas Yusuf.
Bermotor menggunakan headset demi bisa mendengarkan musik itu dilarang loh.
Apalagi saat lagu yang diputar sampai menghipnotis pikiran, karena kita bisa saja terkenang masa lalu.
Baca Juga: Telinga Tersumpal Headset, Pengendara Motor Tertabrak Kereta di Bogor
Amanat menjaga konsentrasi ketika berkendara sebenarnya sudah tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 106.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh kosentrasi”, bunyi Undang-undang tersebut.
Jadi buat para bikers, pastikan untuk tetap fokus dan konsentrasi dalam berkendara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Headset Saat Mengendarai Motor, Pelajar di Cilegon Tewas Tertabrak Kereta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR