Bermotor Pakai Headset Berujung Maut, Seorang Pelajar Tewas Kecelakaan

Albi Arangga - Rabu, 12 Oktober 2022 | 07:05 WIB
Seorang pelajar tewas saat bermotor lantaran menggunakan headset hingga tertabrak kereta api.

Akibatnya, benturan terjadi sehingga kendaraan korban terpental sejauh 20 meter dan tubuh korban terseret kereta api sejauh 120 meter.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia di tempat kejadian, kemudian dibawa ke RSKM Cilegon," ujar Yusuf.

Untuk penanganan kasus kecelakaan tersebut, lanjut Yusuf, dilimpahkan dan akan ditindaklanjuti oleh Polsek Ciwandan.

Termasuk adanya penggunaan headset oleh korban saat berkendara.

"Karena itu bukan jalan umum, sehingga penanganan oleh unit Reskrim Polsek," tandas Yusuf.

Bermotor menggunakan headset demi bisa mendengarkan musik itu dilarang loh.

Apalagi saat lagu yang diputar sampai menghipnotis pikiran, karena kita bisa saja terkenang masa lalu.

Baca Juga: Telinga Tersumpal Headset, Pengendara Motor Tertabrak Kereta di Bogor

Amanat menjaga konsentrasi ketika berkendara sebenarnya sudah tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 106.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh kosentrasi”, bunyi Undang-undang tersebut.

Jadi buat para bikers, pastikan untuk tetap fokus dan konsentrasi dalam berkendara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Headset Saat Mengendarai Motor, Pelajar di Cilegon Tewas Tertabrak Kereta"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular