- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)
1. Baru per penerbitan 225.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
1. Baru per penerbitan 375.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00
Baca Juga: Gawat Kalau Sampai Kena E Tilang Operasi Zebra 2022 STNK Langsung Diblokir
Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Desember 2022",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR