Biaya Balik Nama Motor per Oktober 2022, Sekarang Cara Urusnya Cepat

Albi Arangga - Rabu, 12 Oktober 2022 | 07:25 WIB
MOTOR Plus/A.Ridho
Biaya proses balik nama motor pada Oktober 2022, sekarang cara urusnya mudah.

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)

1. Baru per penerbitan 225.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00

B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

1. Baru per penerbitan 375.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00

Baca Juga: Gawat Kalau Sampai Kena E Tilang Operasi Zebra 2022 STNK Langsung Diblokir

Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Desember 2022",

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular