MOTOR Plus-Online.com - Sekarang cara mengurus proses balik nama motor terhitung lebih praktis dan cepat, berikut rincian biayanya per Oktober 2022.
Salah satu hal yang penting dalam membeli motor setelah pihak pertama (contoh motor bekas) yakni mengurus proses balik nama.
Hal ini penting guna data motor sesuai dengan dengan data pemilik motor yang asli.
Dan sekarang, cara mengurus proses balik nama motor terhitung praktis.
Terlebih adanya program Pemutihan Pajak Kendaraan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi DKI Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK Yang Benar, Catat Bro Jangan Sampai Salah
Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)
1. Baru per penerbitan 225.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
1. Baru per penerbitan 375.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00
Baca Juga: Gawat Kalau Sampai Kena E Tilang Operasi Zebra 2022 STNK Langsung Diblokir
Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Desember 2022",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR