Di Malaysia misalnya, walau punya SIM Indonesia brother tetap harus membawa SIM Internasional.
Kemudian, jika bikers tinggal di Malaysia lebih dari tiga bulan, maka diwajibkan mengubah SIM Indonesia yang dimiliki jadi SIM Malaysia, sebagai bukti kompetensi atau kemampuan berkendaranya layak.
Sementara di Singapura, SIM Indonesia hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan.
Jika melebihi dari batas waktu tersebut, bikers Indonesia perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.
Adapun untuk membuat SIM Internasional, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang penerbitan SIM Internasional, bisa dilakukan di Korlantas Polri, baik secara langsung maupun online.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa SIM Internasional, Warga Indonesia Bisa Berkendara di Negara Ini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR