Enggak Perlu SIM Internasional, Bikers Bisa Pakai SIM Indonesia Untuk Berkendara di Negara Ini

Indra Fikri - Rabu, 12 Oktober 2022 | 08:18 WIB
TribunBanyumas.com
Foto ilustrasi. SIM Indonesia berlaku di luar negeri.

MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu SIM Internasional, bikers bisa menggunakan SIM Indonesia untuk berkendara di negara ini.

Perbedaan ketentuan dan sertifikasi berkendara di tiap negara mengharuskan setiap masyarakat yang hendak berkendara sendiri di negara lain harus memiliki SIM Internasional.

Kebijakan ini telah disepakati Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Convention on Road Traffic pada 1968, yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic di 1949.

Meski begitu, ternyata SIM dari dalam negeri juga bisa berlaku di beberapa negara khususnya wilayah Asia Tenggara (ASEAN).

Seperti Malaysia, Singapura, Filipina, sampai Brunei Darussalam.

Hal ini tercantum dalam perjanjian lalu lintas bersama seluruh negara di ASEAN melalui Agreement on the Recognition of Domestic Driving Licence Issued by ASEAN Countries yang disepakati pada tahun 1985.

Melansir situs resmi Sekretariat ASEAN, perjanjian yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, itu mulanya hanya diikuti beberapa saja, seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam.

Barulah pada 1995 Vietnam bergabung dan disusul Laos, Myanmar pada 1997, dan Kamboja pada 1999.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Solo Hari Ini, Rabu 12 Oktober 2022

Sejak itu, SIM Indonesia berlaku di seluruh ASEAN.

Namun yang harus digaris bawahi, peraturan pemberian izin mengemudi yang ditemtukan masing-masing negara berbeda.

Di Malaysia misalnya, walau punya SIM Indonesia brother tetap harus membawa SIM Internasional.

Kemudian, jika bikers tinggal di Malaysia lebih dari tiga bulan, maka diwajibkan mengubah SIM Indonesia yang dimiliki jadi SIM Malaysia, sebagai bukti kompetensi atau kemampuan berkendaranya layak.

Sementara di Singapura, SIM Indonesia hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan.

Jika melebihi dari batas waktu tersebut, bikers Indonesia perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.

Adapun untuk membuat SIM Internasional, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang penerbitan SIM Internasional, bisa dilakukan di Korlantas Polri, baik secara langsung maupun online.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa SIM Internasional, Warga Indonesia Bisa Berkendara di Negara Ini"

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular