ATV warna biru ini dipasang pelat nomor B 12 ATA.
Sementara Bajaj warna hijau dilengkapi pelat warna kuning tanpa nomor.
Bajaj milik Ferdy Sambo merek TVS King Kargo Passenger yang harga barunya dibanderol Rp 65 jutaan.
Sementara TVS yang tidak diketahui mereknya ini, kondisi baru dijual di toko online Rp 14,5 jutaan.
Sidang kasus pembunuhan
Ferdy Sambo cs bakal menjalani sidang perdananya atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J dan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Saat jadwal sidangnya sudah ditentukan, sampai saati ini kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menerima salinan berkas perkara dan surat dakwaan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sampai saat ini baik berkas perkara maupun surat dakwaan belum kami terima," kata Kuasa Hukum Sambo dan Putri, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Padahal, kata Rasamala, turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan harus disampaikan kepada tersangka bersama dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu sesuai ketentuan pasal 143 ayat (4) KUHAP.
"Artinya ketentuan pasal tersebut tidak dipenuhi, padahal ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin due process of law yang melindungi hak-hak tersangka, jangan sampai proses hukum tidak akuntable karena prosedur hukum tidak diikuti," ungkapnya.
Di sisi lain, Rasamala menuturkan bahwa pihaknya masih belum bisa mempersiapkan persiapan persidangan lantaran berkas perkara maupun surat dakwaan masih belum diserahkan.
"Penasihat Hukum tidak bisa mempersiapkan persidangan dan pembelaan karena berkas perkara dan surat dakwaan tidak juga diberikan, saya khawatir ini Penasihat Hukum tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal dalam proses hukum ini," kata dia.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR