MOTOR Plus-online.com - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo akan digelar pekan depan.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka akan segera menjalani sidang.
Ferdy Sambo sendiri sebelumnya sudah dipecat sebagai anggota Polri.
Tapi ada yang bikin heran, di garasi rumah dinas Ferdy Sambo ada motor roda 4 dan bajaj.
Ferdy Sambo sendiri dikenal memiliki koleksi mobil mewah berharga miliaran rupiah.
Ternyata Ferdy Sambo juga simpan motor roda 4 dan bajaj yang harganya tidak semahal koleksi mobil mewahnya.
Kedua kendaraan ini masih dalam kondisi mulus, motor roda 4 atau biasa disebut ATV yang berwarna biru ditutup terpal.
Dua unit sepeda terlihat bersandar di garasi, tepat berada di belakang bajaj.
Baca Juga: Dipecat Dari Polri Ferdy Sambo Punya Koleksi Bajaj Roda Tiga Akankah Jadi Juragan Angkutan Kota
Sementara itu, garasi lainnya yang berada di pintu samping terlihat kosong.
Ferdy Sambo memang diketahui memiliki koleksi mobil mewah di garasi rumahnya.
Tercatat Ferdy Sambo punya mobil Lexus LM 350, Lexus NX300 F-Sport, Toyota Land Cruiser, Lexus LX570, Lexus RX300 dan Toyota Kijang Innova Venturer.
Dari keenam mobil tersebut, hanya Kijang Innova Venturer yang harganya masih ratusan juta rupiah (Rp 494.400.000).
Bajaj dan ATV sepertinya sama sekali tidak pernah digunakan Ferdy Sambo.
Kendaraan roda tiga dan roda empat itu hanya terparkir di garasi rumah dinasnya.
Tidak diketahui merek ATV warna biru yang dimiliki Ferdy Sambo.
Sementara Bajaj yang ada di garasi rumah Ferdy Sambo juga tidak kalah mulus.
Baca Juga: Karir Ferdy Sambo Sebagai Polisi Akhirnya Tamat, Simpan Bajaj Setara Harga Motor Sport Honda
ATV warna biru ini dipasang pelat nomor B 12 ATA.
Sementara Bajaj warna hijau dilengkapi pelat warna kuning tanpa nomor.
Bajaj milik Ferdy Sambo merek TVS King Kargo Passenger yang harga barunya dibanderol Rp 65 jutaan.
Sementara TVS yang tidak diketahui mereknya ini, kondisi baru dijual di toko online Rp 14,5 jutaan.
Sidang kasus pembunuhan
Ferdy Sambo cs bakal menjalani sidang perdananya atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J dan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Saat jadwal sidangnya sudah ditentukan, sampai saati ini kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menerima salinan berkas perkara dan surat dakwaan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sampai saat ini baik berkas perkara maupun surat dakwaan belum kami terima," kata Kuasa Hukum Sambo dan Putri, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Padahal, kata Rasamala, turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan harus disampaikan kepada tersangka bersama dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu sesuai ketentuan pasal 143 ayat (4) KUHAP.
"Artinya ketentuan pasal tersebut tidak dipenuhi, padahal ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin due process of law yang melindungi hak-hak tersangka, jangan sampai proses hukum tidak akuntable karena prosedur hukum tidak diikuti," ungkapnya.
Di sisi lain, Rasamala menuturkan bahwa pihaknya masih belum bisa mempersiapkan persiapan persidangan lantaran berkas perkara maupun surat dakwaan masih belum diserahkan.
"Penasihat Hukum tidak bisa mempersiapkan persidangan dan pembelaan karena berkas perkara dan surat dakwaan tidak juga diberikan, saya khawatir ini Penasihat Hukum tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal dalam proses hukum ini," kata dia.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR