Motor PLUS-Online.com - Pemotor Yamaha Lexi jadi korban pembegalan di Pulogadung, Jakarta Timur pada (11/10).
Terhitung ada tujuh pelaku pembegalan terhadap pemotor Yamaha Lexi itu dengan menggunakan celurit dan stik golf. '
Dilansir dari Tribun Jakarta, ada dua orang pria yang berada di atas Yamaha Lexi tersebut, bernama Deska Fatur Rahman dan Noval Alfalah Kurniawan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pulogadung AKP Wahyudi, peristiwa itu terjadi pada (10/10) dini hari pada pukul 00.10 WIB.
Kala itu, Deska, Noval, dan satu pemuda lain yang selamat dalam kejadian awalnya melintas di lokasi menggunakan motor untuk menuju warung kopi tempat nongkrong.
"Tiba-tiba korban diteriaki oleh pelaku, kemudian motor korban ditendang hingga terjatuh. Pada saat itu para pelaku mengeroyok korban," kata Wahyudi
Ketika para pelaku melakukan pengeroyokan secara membabi buta menggunakan stik golf dan celurit, seorang teman Deska dan Novan dapat melarikan diri.
Nahas Deska tidak sempat melarikan diri, sehingga mengalami luka bacok di bagian punggung dan leher sehingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan.
"Korban atas nama Deska luka bacok di leher, punggung, dan pundak patah. Satu korban lainnya atas nama Noval luka lecet karena menghindari kejar-kejaran pelaku. Terduga pelaku tujuh orang," ujarnya.
Baca Juga: Musafir Joko Kendil Tertangkap Kamera Dibonceng Motor, Ngakunya Naik Macan Putih
Setelah kondisi korban tidak berdaya, para pelaku berhasil menggasak Yamaha Lexi dengan plat nomor B 5344 TGB itu.
Atas kejadian ini korban sudah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pulogadung, kasusnya kini dalam tahap penyelidikan jajaran Unit Reskrim.
"Tujuh pelaku sekarang sudah kita amankan. Pelaku rata-rata anak di bawah umur, masih pelajar. Mereka kami amankan di rumah mereka masing-masing," tuturnya.
Ketujuh pelaku yakni remaja berinisial RO (18), MM (17), MA (14), JY (16), GG (13), NJR (14), dan FA (14), mereka diamankan dengan barang bukti sepeda motor jenis matic milik korban.
Sementara untuk barang bukti celurit dan stik golf, berdasar hasil pemeriksaan sementara kedua barang bukti tersebut sudah dibuang sehingga kini masih dalam pencarian jajaran Unit Reskrim.
"Dalam proses pemeriksaan (belum tersangka). Pasal yang disangkakan 170 KUHP tentang pengeroyokan. Untuk 365 KUHP (pasal pencurian disertai kekerasan) belum)," lanjut Wahyudi.
Wahyudi mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Deska yang masih dirawat untuk memastikan peran masing-masing pelaku yang terlibat.
Sementara berdasar hasil pemeriksaan para pelaku tidak tergabung dalam suatu geng atau kelompok lainnya, namun belum diketahui pasti maksud mereka membawa stik golf dan celurit.
Baca Juga: Fakta Hasil Uji Lemigas Soal Kabar Pertalite Boros dan Cepat Menguap
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR