Bahkan mereka mengaku telah bersaksi lebih dari 10 kali.
Meski demikian, Bid Propam menyebut akan mendalami lagi pengakuan keterlibatan personel lain.
Pihaknya akan meminta Satreskrim Polrestabes Medan menyelidiki pengakuan ketiganya.
"Masih didalami (Keterlibatan personel Sunggal dan Helvetia),"ucapnya.
Berdasarkan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti bersalah.
"Hasil sidang PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat ke tiga-tiganya.Mereka mengajukan banding," kata dia.
Bid Propam Polda Sumut sudah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga polisi yang merampok dan pakai narkoba, Selasa (11/10/2022) malam.
Baca Juga: Mahfud MD Beri Pernyataan Keras soal 3 Polisi Medan Rampas Motor Warga
Kompol Asmara mengatakan meski diputuskan dipecat mereka masih berstatus anggota Polri.
Pihaknya masih menunggu memori banding yang diajukan oleh para tersangka.
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR