Program pemutihan pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dikarenakan adanya penghapusan saksi.
Pemutihan sendiri adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.
Program pemutihan berlaku untuk pengapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng berlangsung hingga 22 November 2022, sedangkan pembebasan BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2022.
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Oktober 2022, Begini Cara Perpanjang SIM Online Buruan Urus
Untuk bebas denda pajak kendaraan bermotor memerlukan dokumen sebagai berikut:
- Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR