"Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut, dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif," tulis OJK.
Adapun sanksi tersebut, antara lain, peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Sebab itu, PUJK pun wajib mencegah pihak ketiga di bidang penagihan atau debt collector yang bekerja sama dengannya, dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Selain itu, debt collector juga diwajibkan membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan Fidusia.
“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” jelas OJK.
Jadi kalau bikers mendapat perlakuan yang mengandung unsur pidana dari debt collector, langsung saja lapor ke OJK.
Baca Juga: Debt Collector Mati Kutu Enggak Bisa Tarik Paksa Motor Sembarangan, Tak Punya Izin Polisi Sikat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Debt Collector" Dilarang Pakai Kekerasan Tagih Utang, Melanggar Bisa Dipidana"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR