MOTOR Plus-Online.com - Simak cara cepat atasi para oknum debt collector arogan yang main ancam, dijamin langsung mati kutu.
Fenomena debt collector beraksi kebanyakan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hal ini lantaran cara debt collector dalam menagih hutang atau tunggakan cicilan motor.
Seperti melakukan intimidasi, main teror, hingga melakukan aksi kekerasan.
Hanya karena mereka bertuga menagih hutang bukan berarti halal melakukan apa saja agar para nasabah membayar.
Jika para bikers menghadapi berbagai teror dari debt collector hingga menjurus ke aksi kekerasan, simak cara atasinya.
Sejatinya, Otoritas Jasa Keuangan melarang para debt collector menggunakan cara-cara yang mengandung unsur pidana.
Jika mereka masih nekat, maka baik debt collector maupun pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bakal mendapat sanksi tegas.
Baca Juga: Debt Collector Terkapar Disabet Parang di Kaltim, Pelaku Ngamuk Tahu Mobilnya Disita
Bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana," tulis OJK dalam keterangan resminya dikutip dari akun Instagram resminya @ojkindonesia, Selasa (11/10/2022).
"Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut, dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif," tulis OJK.
Adapun sanksi tersebut, antara lain, peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Sebab itu, PUJK pun wajib mencegah pihak ketiga di bidang penagihan atau debt collector yang bekerja sama dengannya, dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Selain itu, debt collector juga diwajibkan membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan Fidusia.
“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” jelas OJK.
Jadi kalau bikers mendapat perlakuan yang mengandung unsur pidana dari debt collector, langsung saja lapor ke OJK.
Baca Juga: Debt Collector Mati Kutu Enggak Bisa Tarik Paksa Motor Sembarangan, Tak Punya Izin Polisi Sikat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Debt Collector" Dilarang Pakai Kekerasan Tagih Utang, Melanggar Bisa Dipidana"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR