Bukan hanya debt collector saja, perusahaan keuangan yang menugaskan mereka juga bakal kena hukumannya.
OJK menuliskan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Hal itu mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Adapun yang dimaksud penagihan adalah segala upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.
Debt collector yang akan melakukan esekusi wajib membawa beberapa dokumen, yakni:
Bikers yang sedang ditagih debt collector wajib menagih dokumen tersebut.
Baca Juga: Debt Collector Terkapar Disabet Parang di Kaltim, Pelaku Ngamuk Tahu Mobilnya Disita
Jika debt collector tidak membawa salah satu dokumen itu, maka bikers bisa melaporkan kejadian itu ke pihak OJK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Boleh Pakai Kekerasan, Debt Collector Wajib Bawa Dokumen Ini Saat Menagih Utang!"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR