Tagih Dokumen Ini pada Debt Collector saat Motor Kredit Akan Dirampas Paksa

Albi Arangga - Jumat, 14 Oktober 2022 | 15:15 WIB
YouTube/La Pande Jurumai
Ilustrasi debt collector hendak menarik motor secara paksa dari pemilik.

Bukan hanya debt collector saja, perusahaan keuangan yang menugaskan mereka juga bakal kena hukumannya.

OJK menuliskan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.

Hal itu mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Adapun yang dimaksud penagihan adalah segala upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.

Debt collector yang akan melakukan esekusi wajib membawa beberapa dokumen, yakni:

  • Kartu Identitas
  • Sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
  • Surat tugas dari perusahaan pembiayaan Bukti dokumen debitur wanprestasi
  • Salinan sertifikat jaminan Fidusia.

Bikers yang sedang ditagih debt collector wajib menagih dokumen tersebut.

Baca Juga: Debt Collector Terkapar Disabet Parang di Kaltim, Pelaku Ngamuk Tahu Mobilnya Disita

Jika debt collector tidak membawa salah satu dokumen itu, maka bikers bisa melaporkan kejadian itu ke pihak OJK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Boleh Pakai Kekerasan, Debt Collector Wajib Bawa Dokumen Ini Saat Menagih Utang!"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular